Certification

ISO 45001 | Health Safety

Apa itu Standar ISO 45001?

ISO 45001 merupakan serangkaian acuan atau Standar internasional yang digunakan untuk penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3). ISO 45001 telah dikembangkan sebagai jawaban atas tuntutan industri terhadap SMK3 yang dapat dinilai dan disertifikasi. Standar OHSAS berisi spesifikasi sistem manajemen K3, pedoman pengembangan dan implementasinya. ISO 45001 diterbitkan pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) dan berlaku secara internasional. Sedangkan untuk skala dalam negeri, pemerintah Indonesia mempunyai acuan Standar Sistem Manajemen K3 (SMK3) tersendiri yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja.

Siapa pengguna ISO 45001?

  • Dapat diterapkan di seluruh organisasi tanpa melihat ukuran dan lokasi geografis.
  • Dapat diterapkan pada setiap organisasi yang berkemauan untuk menghapuskan atau meminimalkan resiko bagi para karyawan dan pemegang kepentingan lainnya yang berhubungan langsung dengan resiko K3.
  • Dapat diterapkan pada organisasi yang memiliki elemen-elemen yang dipersyaratkan oleh ISO 45001 yang dapat saling melengkapi untuk membuat lebih baik sistem manajemen terpadu.

Mengapa ISO 45001 Penting?

  • ISO 45001 menunjukkan bahwa organisasi percaya diri atas kecakapan dalam memenuhi peraturan dan persyaratan K3. Tidak hanya menggarisbawahi komitmen untuk penerapan, pemeliharaan, dan perbaikan kebijakan K3, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan Organisasi.
  • Dengan menerapkan ISO 45001, meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sehingga dapat menurunkan biaya operasional organisasi untuk biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan.

Manfaat Sertifikasi ISO 45001

  • Pendekatan terstruktur terhadap identifikasi bahaya dan manajemen risiko yang dapat memberikan masukan untuk penyelenggaraan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, selamat.
  • Mengurangi risiko - manajemen K3 menjadi lebih transparan dan efektif dengan cara menerjemahkan hasil audit ke aksi nyata.
  • Hukum - menyediakan alat identifikasi terhadap peraturan yang ada dan persyaratan lain yang relevan yang membuat Organisasi tetap taat hukum.
  • Rasa percaya diri pemangku kepentingan - meningkatnya kredibilitas dengan menerapkan SMK3 yang dinilai secara independen.
  • Sistem manajemen berbasis 'Plan - Do - Check - Act' - dalam Standar ini selaras dengan sistem manajemen lainnya, artinya sangat mudah untuk mengembangkan sistem yang terintegrasi.

Apakah Anda Siap untuk Sertifikasi?

WA: +62 882 6600 6600 Email: info@osscertification.id

Butuh bantuan untuk layanan kami?
Ayo chat dengan tim kami!